Titik terang untuk pasar properti Indonesia akhirnya datang juga. Keputusan resmi Menteri Keuangan Ibu Sri Mulyani untuk memperpanjang insentif PPN DTP 100% hingga akhir 2025 melalui PMK No. 60/2025 adalah angin segar yang kita semua tunggu. Bagi kita yang bergerak di industri ini, kebijakan ini bukan sekadar berita, tapi sebuah peta navigasi untuk enam belas bulan ke depan.
Artinya, kita memiliki waktu hingga akhir tahun depan untuk mengakselerasi penjualan, khususnya di segmen hunian terjangkau. Calon pembeli yang masih ragu-ragu kini memiliki insentif finansial yang sangat konkret untuk segera memutuskan pembelian. Peran kita sebagai ahli di lapangan menjadi lebih krusial dari sebelumnya untuk memandu mereka.
Lalu, sebagai pelaku industri, apa yang perlu menjadi fokus utama kita?
Pertama, segmen rumah under Rp 2 miliar akan menjadi primadona. Ini adalah pasar dengan daya dorong terkuat karena insentifnya paling menarik. Fokuskan energi pada unit ready-stock yang memastikan serah terima dapat dilakukan dalam periode insentif. Kedua, pengetahuan mendetail adalah kunci. Memahami nuance aturan ini—seperti periode pembuatan AJB, kriteria "siap huni," dan syarat larangan pengalihan hak dalam satu tahun—adalah apa yang membedakan kita sebagai profesional.
Kebijakan ini juga mengonfirmasi bahwa properti tetap dianggap sebagai pilar utama untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional. Momentum kepercayaan ini adalah aset tak terlihat yang paling berharga bagi kita semua untuk membangun optimisme bersama calon pembeli.
Dengan perpanjangan ini, tahun 2025 diproyeksikan akan menjadi tahun pemulihan yang signifikan. Untuk kita yang berada di garis depan, memahami setiap detail kebijakan ini bukan lagi sebuah opsi, melainkan sebuah keharusan untuk memberikan pelayanan terbaik dan menangkap momen emas ini.